PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membekuk seorang pria berinisial DMS (24), warga Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, pada Selasa 21 Oktober 2025.
DMS ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo
Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, ASD (12), mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada sang ibu, AS (43). Setelah didesak, ASD kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh DMS.
"Dari pengakuan korban itulah kemudian kasus ini terungkap," ujar Mintarta, pada Rabu 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa pencabulan itu terjadi, pada Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di kamar rumah tersangka DMS.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, AS sempat melapor kepada Ketua RT setempat.
Pertemuan antara AS dan DMS pun difasilitasi oleh Ketua RT. Dimana dalam pertemuan tersebut, DMS mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau
Namun, AS yang tak terima karena perbuatan cabul tersebut menyebabkan ASD mengalami dampak psikologis, memutuskan untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota.
Petugas Unit PPA yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti, polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk DMS di rumahnya.
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Mintarta.(kd/mh)