Bejat! Pria Asal Pasuruan Cabuli Siswi SD di Panceng Gresik, Korban Sempat Diancam

Bejat! Pria Asal Pasuruan Cabuli Siswi SD di Panceng Gresik, Korban Sempat Diancam

Teks Foto: Tersangka A diamankan di Mapolres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini pelakunya adalah seorang pekerja berinisial AR (28), asal Pasuruan yang mengontrak rumah di Kecamatan Panceng. 

Tersangka menyetubuhi siswi kelas 2 SD yang masih berusia 8 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan Tersangka ketika korban bermain tanah di area belakang rumah kontrakannya, Rabu 17 Desember lalu. 

BACA JUGA:Kakek Tiri di Gresik Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun, Polisi Amankan Pelaku


Mini Kidi--

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, saat korban pulang ke rumah, tersangka tiba-tiba memanggil korban dan diajak masuk ke dalam kamarnya, lalu dikunci oleh tersangka. 

“Jadi saat berjalan pulang, korban dipanggil dan diarahkan masuk ke kamar tersangka. Korban lalu disetubuhi dengan kondisi pintu kamar dikunci,” ujar Ipda Hendri dikonfirmasi, Minggu 21 Desember 2025. 

Hendri menerangkan, sebelumnya tersangka juga sempat memberi susu dan uang kepada korban. Ternyata, hal tersebut dilakukan dengan niat agar dirinya tampak ramah di mata korban. “Setelah melakukan aksi persetubuhan, tersangka A mengancam akan memukul korban jika bercerita ke orang lain,” sebutnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun Bui

Aksi tersangka itu dilaporkan oleh orang tua korban setelah putrinya menceritakan kejadian yang dialaminya. Polisi pun kini telah menahan tersangka dan masih mendalami kasus tersebut. 

Pria tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1 ) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindangan Anak, serta Pasal 6C UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar, atau pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta ,” urainya. 

BACA JUGA:Bejat! Pedagang Toko yang Setubuhi Pelajar Gresik Ternyata Pernah Cabuli Korban Saat Masih SD

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya. (rez)

Sumber: