Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memusnahkan bawang bombai ilegal.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan penyelundupan bawang bombai dari Kalimantan Tengah tanpa dilengkapi dengan dokumen.
BACA JUGA:ABMI Apresiasi Kinerja Polisi Mengungkap Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita 4 kontainer berisi 72 ton bawang.

Mini Kidi--
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025.
Dalam laporan itu, penyidik menemukan adanya pengiriman bawang bombai lewat jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dilengkapi dokumen karantina tumbuhan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. SS, diduga merupakan pemilik bawang bombai dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredarannya di wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota dan Polda Jatim Dalami Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar
“Tersangka diduga secara sadar dan sengaja memasukkan komoditas bawang bombai tanpa melalui prosedur karantina dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi,” kata Jules, Selasa 23 Desember 2025.
Jules mengatakan, tersangka dijerat Pasal 88 huruf a dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas dia.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menegaskan, jika pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga ketahanan pangan nasional, keamanan hayati dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan dalam distribusi komoditas pangan,” tutup dia.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, pada tahap awal pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Sumber:


