Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memusnahkan bawang bombai ilegal.-Faisal Danny-

“Komoditas bawang bombay tersebut tidak disertai sertifikat karantina tumbuhan yang sah,” ujar Andi, Selasa 23 Desember 2025.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, awal Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Ada dua lokasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang itu yakni kawasan pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada modus penyamaran dalam pengiriman barang. Dalam dokumen, bawang bombai itu dikirim dengan data cangkang sawit. Modus ini digunakan untuk mengelabui proses pengawasan dan menghindari kewajiban karantina tumbuhan.

Selain empat kontainer yang diamankan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika ada 14 kontainer lain yang dikirim sebelumnya. Belasan kontainer itu masuk pada periode Oktober hingga November 2025. 

Saat ini, penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi dan menghitung secara pasti potensi kerugian negara. Disinyalir, akibat penyeludupan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 miliar. 

Perhitungan tersebut didasarkan pada harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, dengan rata-rata 700 sak dalam satu kontainer dan total sekitar 18 kontainer yang diduga telah dikirim. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait