SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Agus Mardianto, kurir sabu asal Bangkalan yang tertangkap membawa 15 paket sabu seberat 14,8 kilogram.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang agenda putusan di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa 21 Oktober 2025.
Mini Kidi--
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Mardianto selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu
Majelis juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas
Kasus ini berawal pada 19 Februari 2025 ketika terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Mat Dofir (DPO) yang memintanya mengambil paket sabu di wilayah Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto. Terdakwa dijanjikan upah Rp 20 juta dan diberi uang jalan Rp 2 juta.
BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili
Untuk keperluan itu, Agus menyewa mobil Toyota Calya dari persewaan di Jalan Hang Tuah Surabaya. Ia kemudian menyeberang ke Madura untuk bertemu Mat Dofir setelah menerima sabu dari seseorang bernama Fredy di depan warung dekat Indomaret Desa Jedong.
Dari pengakuannya, Fredy menyerahkan tas jinjing biru berisi narkotika kepada terdakwa dan menaruhnya di bagasi belakang mobil Calya. Agus pun melanjutkan perjalanan ke rumah Mat Dofir di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang