selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 12,08 M, Hasanuddin Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 12,08 M, Hasanuddin Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Hasanuddin usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, Hasanuddin, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Jumat, 6 Maret 2026.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander. Terdakwa dinilai terbukti bersalah memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp 12.085.350.000.


Mini Kidi Wipes.--

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” ujar hakim Marcus saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hasanuddin sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Rp 10,16 M, Sukar dan Wawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Jodi Pradana Putra Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:Tiga Saksi Fakta Sudutkan Permadi Dalam Sidang Perusakan Rumah di Surabaya

Dalam dakwaan disebutkan Hasanuddin memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp 12.085.350.000.

Sementara terdakwa lain, Jodi Pradana Putra, didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp 91,7 miliar.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp 2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp 10,16 miliar.


Gempur Rokok Illegal--

Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp 32.910.350.000.

Sumber:

Berita Terkait