Edarkan Sabu 17 Gram, Warga Kenjeran Surabaya Jadi Terdakwa di PN Surabaya
Terdakwa Mulyono saat menjalani sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mulyono, warga Kenjeran Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dengan berat bersih sekitar 17,411 gram, Senin 9 Maret 2026.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Saputra disebutkan terdakwa membeli sabu dari seorang bandar bernama Cak Mat yang kini berstatus DPO.

Mini Kidi Wipes.--
Transaksi tersebut dilakukan pada Rabu 3 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Terdakwa membeli sekitar 20 gram sabu dengan harga Rp650 ribu per gram.
Total nilai transaksi mencapai Rp13 juta.
Namun terdakwa baru membayar Rp7 juta dan sisanya akan dilunasi setelah barang tersebut habis terjual.
Pengambilan sabu dilakukan dengan sistem ranjau di bawah pohon di pinggir Jalan Raya Poter Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa menyimpannya di kamar kos di Jalan Pasar Siap No 34, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Gempur Rokok Ilegal.--
Di tempat itu sabu kemudian dipecah dan dikemas ulang ke dalam plastik klip kecil untuk dijual secara eceran.
“Terdakwa membungkus sabu menjadi paket-paket kecil dengan harga Rp150 ribu dan Rp100 ribu per poket,” ungkap jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa juga menyebut sebagian sabu tersebut telah terjual kepada sejumlah pembeli.
BACA JUGA:PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Di antaranya kepada Agung sebanyak setengah gram seharga Rp500 ribu di pinggir Jalan Kenjeran.
Selain itu sabu dijual kepada Farel seharga Rp100 ribu serta kepada seseorang bernama Bencong sebanyak dua poket senilai Rp250 ribu.
Jaksa menyebut jika seluruh sabu tersebut habis terjual, terdakwa diperkirakan meraup omzet sekitar Rp20 juta dengan keuntungan sekitar Rp7 juta.
BACA JUGA:Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Terdakwa juga disebut dapat menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualan tersebut.
Namun bisnis tersebut tidak berlangsung lama.
Pada Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa di kamar kosnya.
BACA JUGA:Bimas Nurcahya Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Surabaya
Dari penggeledahan polisi menemukan kotak plastik bertuliskan Selection berisi sabu, dua poket plastik kecil sabu, timbangan elektrik, bendel plastik klip, serok sabu, uang tunai Rp1 juta, serta sebuah ponsel.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Total sabu yang disita dari tangan terdakwa memiliki berat bersih sekitar 17,411 gram.
BACA JUGA:WNA Malaysia Diadili di PN Surabaya, Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber:




