selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Sidang Pencurian Emas Pacar Keling Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci

Sidang Pencurian Emas Pacar Keling Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci

Empat terdakwa WNA menjalani sidang kasus pencurian emas di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Persidangan perkara dugaan pencurian emas senilai Rp 233 juta di Toko Emas Mahkota kawasan Pacar Keling Surabaya dengan empat terdakwa warga negara asing (WNA) menghadirkan sejumlah saksi dan rekaman CCTV sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa menghadirkan pemilik toko emas, dua karyawan toko, serta dua anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi karyawan toko menjelaskan para terdakwa datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Mereka kemudian meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk dilihat.

BACA JUGA:ART di Surabaya Gasak Emas Majikan Senilai Rp 500 Juta

Namun berdasarkan rekaman CCTV, terlihat salah satu dari mereka mengambil perhiasan secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam tas.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada yang mengambil perhiasan dan dimasukkan ke dalam tas,” ungkap salah satu saksi di persidangan.

Meski wajah pelaku dalam rekaman tidak terlihat jelas karena menggunakan masker dan topi, saksi meyakini orang yang terekam merupakan salah satu terdakwa yang hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:Ekonomi Jadi Alasan 4 WNA Curi Emas 52 Buah di Surabaya

Jaksa juga memperlihatkan rekaman CCTV tersebut di hadapan majelis hakim dan para terdakwa sebagai bagian dari alat bukti.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, para terdakwa belum memberikan pengakuan terkait aksi yang terekam dalam rekaman tersebut.

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya.


Gempur Rokok Ilegal.--

Terpisah, pengacara para terdakwa, Hideo dan Kezia, menyampaikan hingga saat ini belum ada pengakuan dari klien mereka terkait dugaan pencurian tersebut.

“Pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” kata Hideo.

Diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan pencurian emas di Toko Emas Mahkota Pacar Keling pada 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta

Dalam aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp 233 juta.

Kasus ini juga diduga berkaitan dengan jaringan pencurian toko emas lintas negara dengan modus berpura-pura menjadi pembeli lalu mengalihkan perhatian pegawai sebelum mengambil perhiasan. (jsw)

Sumber: