Program JKN Dorong Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di Kediri

Jumat 10-10-2025,14:35 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tidak hanya membantu peserta, program ini juga berdampak positif bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. 

Melalui JKN, masyarakat kini semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin.

BACA JUGA:Di Balik Layanan Jaminan Kesehatan Nasional, Sinergi Banyak Pihak Demi Keberlangsungan Program JKN


Mini Kidi--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama pembayaran kepada fasilitas kesehatan, yakni kapitasi dan Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs). 

Menurut Tutus, kapitasi adalah sistem pembayaran rutin yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng Pemkab Bojonegoro, Tingkatkan Kepuasan Layanan JKN Melalui Forum Kemitraan

Dalam sistem ini, faskes menerima dana bulanan berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar, bukan berdasarkan jumlah kunjungan pasien atau jenis layanan yang diberikan. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk mendorong efisiensi pelayanan dan meningkatkan upaya promotif serta preventif di tingkat dasar.

“Artinya, meskipun ada peserta yang tidak datang berobat, faskes tetap menerima dana kapitasi setiap bulan. Namun, faskes juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan promotif dan preventif, yaitu berfokus pada pencegahan penyakit, bukan hanya pengobatan,” jelas Tutus saat ditemui di Kediri, Jumat 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Transparansi Klaim BPJS Kesehatan Jadi Kunci Keberhasilan Layanan JKN di Faskes

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, besaran standar biaya kapitasi untuk puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000, klinik pratama atau yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp16.000, dan dokter praktik mandiri sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

Sebagai contoh, jika sebuah puskesmas memiliki 5.000 peserta JKN dengan tarif Rp 9.000 per orang, maka faskes tersebut akan menerima sekitar Rp 45 juta per bulan. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional, menjaga ketersediaan tenaga kesehatan, serta meningkatkan mutu layanan bagi peserta.

Tutus juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membayar langsung gaji dokter atau tenaga kesehatan. Dana kapitasi diberikan kepada faskes, kemudian dikelola oleh manajemen untuk keperluan operasional dan pembiayaan tenaga medis.

BACA JUGA:Tinggal di Indonesia Lebih Aman, WNA Pun Bisa Jadi Peserta JKN

“Jadi bukan benar jika dokter hanya dibayar Rp 2.000 per pasien. Pembayaran tidak berdasarkan kunjungan, melainkan dari dana kapitasi yang diterima fasilitas kesehatan setiap bulan. Dengan sistem ini, faskes tetap dapat memberikan pelayanan berkualitas meskipun kunjungan pasien tidak banyak,” tegasnya.

Kategori :