Sebelum Berobat, Pastikan 3 Hal Sederhana Ini agar Layanan JKN Lebih Lancar
BPJS Madiun ingatkan 3 hal sederhana sebelum berobat agar layanan JKN lebih lancar.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Saat kondisi tubuh mulai membutuhkan penanganan medis, mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cepat dan nyaman tentu menjadi harapan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar proses berobat berjalan lancar, ada sejumlah hal penting yang perlu dipastikan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.
Mulai dari memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif, memahami alur pelayanan, hingga mengikuti setiap tahapan dengan sabar menjadi tiga hal yang perlu diperhatikan peserta.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kediri Perkuat Sinergi Media, Kenalkan Wajah Baru JKN yang Lebih Fleksibel
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan peserta untuk memastikan sejumlah hal tersebut sebelum mengakses pelayanan kesehatan.

Mini kidi--
“Kalau tiga hal ini dipahami sejak awal, peserta akan lebih siap saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan dapat mengikuti prosesnya dengan lebih nyaman,” ujar Ita, Rabu (12/8), di kantornya.
Hal pertama yang harus dipastikan adalah status kepesertaan JKN tetap aktif. Bagi peserta mandiri, iuran perlu dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan. Peserta juga dapat memanfaatkan layanan autodebit agar pembayaran iuran lebih praktis.
BACA JUGA:Wabup Gresik Dorong Penguatan Program JKN untuk Cegah Fraud
Status kepesertaan dapat dicek melalui WhatsApp PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Care Center 165.
“Setelah memastikan kepesertaan aktif, selanjutnya peserta perlu mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Dalam kondisi medis yang tidak gawat, peserta dapat mengakses pelayanan terlebih dahulu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kondisi Darurat Bisa Langsung ke IGD
Berbeda dengan kondisi medis yang tidak gawat, peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan.

Gempur Rokok Illegal--
Ketentuan tersebut berlaku baik untuk rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sumber:




