Program JKN Dorong Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di Kediri

Jumat 10-10-2025,14:35 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

Berbeda dengan FKTP, rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) menggunakan mekanisme pembayaran INA-CBGs. Sistem ini berupa pembayaran paket berdasarkan diagnosis dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien.

Sebagai ilustrasi, untuk kasus radang usus buntu, rumah sakit menerima satu paket pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Paket ini mencakup seluruh rangkaian proses perawatan yang diperlukan oleh pasien. Mulai dari tindakan operasi, biaya rawat inap selama masa pemulihan, hingga penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan selama perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:Beruntungnya Peserta JKN, Setahun Sekali Skrining Riwayat Kesehatan: Terbantu Kendalikan Risiko Penyakit

“Artinya, meskipun terdapat perbedaan jumlah obat atau lama rawat inap, tarifnya tetap mengacu pada satu paket layanan. Peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama layanan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Tutus.

Dengan diterapkannya dua mekanisme pembayaran, yakni kapitasi dan INA-CBGs, BPJS Kesehatan dapat menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada mutu. 

Kedua skema ini tidak hanya dirancang untuk mengontrol biaya pelayanan kesehatan, tetapi juga mendorong fasilitas kesehatan agar lebih fokus pada pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas layanan. (fai)

Kategori :