THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Cara melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran 2026 di Posko Online Kemnaker.-(sumber foto: freepik)-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Momen-momen mendekati libur Lebaran seperti ini adalah momen yang cukup membuat pusing para pekerja, terutama pekerja di perusahaan.
BACA JUGA:Posko THR Jatim Terima 20 Aduan, Khofifah Ingatkan Perusahaan Bayar H-7 Lebaran
Biasanya perusahaan akan memberikan target pekerjaan sebelum para pekerjanya melakukan liburan panjang di momen Lebaran ini.

Mini Kidi Wipes.--
Namun, walaupun lelah, mereka tetap semangat melakukannya karena mereka juga akan mendapatkan uang lebih dari perusahaan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:15 Aduan THR Masuk Posko Disnakertrans Jatim, Industri Manufaktur Paling Banyak Dilaporkan
Hak THR bagi pekerja ini memang wajib diberikan oleh perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026.
BACA JUGA:DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026
Sehingga jika para pekerja tidak mendapatkan hak THR-nya sesuai dengan ketentuan, maka pekerja bisa saja menuntut hak tersebut. Kini pun Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah membuka posko THR yang dapat diakses secara online mulai tanggal 02 Maret 2026.
BACA JUGA:Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Di saran ini, kalian para pekerja bisa dengan praktis melakukan konsultasi terkait THR atau bahkan melaporkan permasalahan terkait THR, apalagi jika memang sampai mendekati Lebaran perusahaan kalian belum memberikan THR.
Hal ini bisa kalian lakukan tanpa biaya apa pun. Caranya juga cukup mudah. Berikut tahapan cara agar kalian bisa berkonsultasi atau melaporkan masalah THR ke Kemnaker RI.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Pengusaha di Jatim Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
1. Pertama-tama, carilah laman website http://www.kemnaker.go.id/ dan klik bagian “layanan”.
Sumber:





