iklan HUT R!

Komisi II DPR Warning Pejabat yang Bermain Rekrut Honorer

Komisi II DPR Warning Pejabat yang Bermain Rekrut Honorer

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer dalam revisi Undang-Undang ASN, Rabu 19 Agustus 2026,

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ketentuan sanksi tersebut akan diperjuangkan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2024–2029 terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).


Mini kidi--

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata dia.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Tak Punya Nyali, Guru Honorer Jadi Tumbal Regulasi

Di samping itu, Rifqinizamy mengapresiasi konsistensi Kementerian Dalam Negeri dalam melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8).

Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.


Gempur Rokok Illegal--

Dia mengatakan harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup perihal bantuan fiskal untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS.

Menurut Bima, hasil rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut.

Kata Kunci Panjang: 

Sumber: antaranews.com