iklan bhayangkara2

Komisi II DPR Rumuskan Solusi Cegah Kepala Daerah Terjerat OTT KPK

Komisi II DPR Rumuskan Solusi Cegah Kepala Daerah Terjerat OTT KPK

Pintu masuk salah satu rumah di Pemalang disegel KPK pasca OTT Bupati Anom Widiyantoro.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.IDKomisi II DPR RI merumuskan solusi menyeluruh untuk merespons maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat bersama para pemangku kepentingan, Rabu 29 Juli 2026.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah, serta sejumlah asosiasi pada Kamis (30/7).

BACA JUGA:Usai OTT KPK, Sejumlah Pejabat Tulungagung yang Jadi Saksi Tak Ikuti Apel

"Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," katanya dalam keterangan di Jakarta.

Menurut Khozin, korupsi di daerah telah berada pada level darurat sehingga seluruh pemangku kepentingan harus mencari solusi yang mendasar dan menyeluruh.

Ia menilai pola korupsi kepala daerah teridentifikasi dalam tiga sektor, yakni rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga celah tersebut harus ditutup melalui perbaikan mekanisme dan pengawasan.

"Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.

Selain itu, Khozin menilai identifikasi penyebab kepala daerah melakukan korupsi perlu dilakukan untuk memutus akar persoalan.

"Korupsi kepala daerah by need (karena kebutuhan) atau greed (keserakahan)? Karena kebutuhan untuk balik modal politik, solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Namun, apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," tegasnya.

Ia menambahkan, tata kelola pemerintahan daerah harus dirumuskan secara lebih serius karena kasus korupsi kepala daerah terus berulang.

BACA JUGA:Marak Korupsi di Pemerintah Daerah, Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan di 10 Klaster

Secara keseluruhan, sejak 2025 hingga 29 Juli 2026, tercatat 17 kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK harus dilihat tidak hanya dari akibatnya, tetapi juga penyebab yang melatarbelakanginya.

Ia mengaku prihatin atas banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, termasuk setelah kasus OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Sumber: antaranews.com