iklan bhayangkara
Pildun Banner

Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Gresik Sebagai Tersangka dalam Kasus SK ASN Bodong

Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Gresik Sebagai Tersangka dalam Kasus SK ASN Bodong

Tersangka Agus Priyono saat memberikan keterangan pers di awal mencuatnya kasus SK ASN bodong yang turut menyeret namanya. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berkembang. Polisi menetapkan satu tersangka baru, yakni Agus Priyono, yang merupakan PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik. 


Mini Kidi Wipes.--

Penetapan status tersangka terhadap Agus itu dikonfirmasi oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Memang, nama Agus sebelumnya sudah terseret di awal mencuatnya kasus tersebut, meski Agus sendiri membantah. 

“Agus ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik,” kata Iptu Komang saat dikonfirmasi, Selasa 8 Juli 2026.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 2 ASN Aktif

Menurutnya, status tersangka ditetapkan lantaran pegawai PNS itu rupanya secara aktif menawarkan, menghubungkan, dan meyakinkan terkait adanya penerimaan PPPK maupun CPNS di lingkungan Pemkab Gresik. 


Gempur Rokok Illegal--

Padahal, Pemkab Gresik tidak membuka lowongan CPNS pada tahun 2025. Selain itu, Agus juga disebut cukup aktif memberi informasi dan memperkenalkan para korban kepada Antoni, yang telah lebih dulu ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono,” ungkap Iptu Komang. 

BACA JUGA:Cara Licik Pemalsu SK ASN Gresik Yakinkan Korban, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Sabung Ayam

Agus disebut kerap memfasilitasi pertemuan antara korban dan Antoni. Dalam pertemuan itu, tersangka Antoni menyampaikan adanya jalur penerimaan PPPK serta CPNS, dan menjanjikan jalur penerimaan instan dengan syarat membayar sejumlah uang. 

Agus pun disebut turut hadir dalam beberapa pertemuan tersebut. Bahkan ikut menjelaskan mengenai biaya dan proses penerimaan. Sedangkan jaminan kelulusan disampaikan sendiri oleh tersangka Antoni. 

“Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman,” terangnya. 

BACA JUGA:Polisi Pastikan Pemkab Gresik Tak Terlibat Skandal SK ASN, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi

Sumber:

Berita Terkait