Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Gresik Sebagai Tersangka dalam Kasus SK ASN Bodong
Tersangka Agus Priyono saat memberikan keterangan pers di awal mencuatnya kasus SK ASN bodong yang turut menyeret namanya. --
Atas dasar itu, Agus dipersangkakan atas pembantuan tindak pidana, dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Tersangka Agus patut diduga kuat telah sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan PPPK,” tandasnya.
Tersangka Agus dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik pada Kamis 9 Juli 2026. Meski telah ditetapkan tersangka, pria tersebut belum dilakukan penahanan di Polres Gresik.
BACA JUGA:9 Korban Melapor, Polres Gresik Buru Dalang Pemalsuan SK ASN ke Kalteng
Sebelumnya, Antoni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berkas perkara dinyatakan P21. Antoni ditangkap di rumah kontrakan yang disewa bersama istri dan tiga anaknya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme itu mengaku telah menipu 14 orang yang dijanjikan masuk PNS dengan membayar sejumlah uang. Para korban diketahui menebus SK ASN bodong bertarif mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta. (rez)
Sumber:



