SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan Pekan Lelang Serentak (PLS) di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu, 8 Oktober 2025.
Keterangan tertulis DJP Jatim menyebutkan PLS disampaikan oleh Dudung Rudi Hendratna Kepala Kantor Wilayah DJKN Jatim yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Turut mendampingi Kindy Rinaldy Syahrir, Kakanwil DJP Jatim II sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan; Untung Supardi, Kakanwil DJP Jatim III; M. Samingun, Kakanwil DJP Jatim I; dan Syaiful Islam, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur.
BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Kegiatan ini melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur yang dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.
Pekan Lelang Serentak yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur ini diikuti oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Lelang Serentak pada Tahun 2025 ini dilaksanakan selama sepekan dalam titel ”Pekan Lelang Serentak” dan dilaksanakan sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga10 Oktober 2025.
Ini bertujuan agar pelayanan lelang bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
BACA JUGA:44 Unit Kendaraan Dinas Dilelang Pemkab Magetan, Laku Rp 158 Juta
Tercatat, sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar yang berasal dari 34 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Secara rinci, Kanwil DJP Jatim I dari 11 satker peserta lelang mampu ekskusi 17 aset dengan nilai limit Rp.7,529,663,000. Sedangkan, Kanwil DJP Jatim II dari 11 satker peserta lelang mampu ekskusi 28 aset dengan nilai limit Rp.2,314,260,624. Dan, Kanwil DJP Jatim III dari 9 satker peserta lelang mampu ekskusi 21 aset dengan nilai limit Rp. 1,379,363,981.
BACA JUGA:Mobdin Eks Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah Magetan Belum Dilelang
Sedangkan dari noneksekusi pajak, terdapat 3 aset yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).