Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan

Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan

Ilustrasi--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - BRI Kantor Cabang MAGETAN angkat bicara tentang adanya gugatan nasabah yang kini sedang bergulir di pengadilan negeri setempat.

Dalam hal ini pihak BRI tegaskan jika lelang aset nasabah sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan hormati proses hukum.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam keteranga tertulisnya Pemimpin Kantor Cabang BRI Magetan, Aditya Ivan Buana Putra memaparkan lima poin.

1.⁠ Penggugat merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

BACA JUGA:PN Magetan Sidangkan Dua Perkara Gugatan terhadap Sebuah Bank Pemerintah

2.⁠ ⁠Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

3.⁠ ⁠BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

4.⁠ ⁠Terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif, termasuk membuka ruang mediasi bersama sebagai upaya mencari solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku

5.⁠ ⁠Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Sumber: