Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Berlakukan Tax Amnesty Lagi

 Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Berlakukan Tax Amnesty Lagi

ilustrasi--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko tersendiri bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga pemeriksaan hukum yang memakan waktu.

Karena itu, Kementerian Keuangan memilih memperkuat pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali menerapkan kebijakan amnesti pajak.

BACA JUGA:Nunggak Pajak, 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim Diblokir DJP


Mini Kidi Wipes.--

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.

“Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” lanjutnya.

Selain itu, Purbaya juga mengklarifikasi isu bahwa pemerintah akan kembali mengusut wajib pajak PPS jilid kedua pada 2022 yang dinilai kurang mengungkapkan hartanya.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang sebelumnya telah diungkapkan peserta PPS.

Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS jilid kedua yang telah menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.

“Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah juga tidak berniat mengusut harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak.

Sebab, langkah tersebut justru berisiko melemahkan kepercayaan publik.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Karena itu, pemerintah memilih memperluas basis pajak atau tax base sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan pengungkapan aset, itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menerapkan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Program tersebut menghasilkan pengungkapan harta bersih senilai Rp 594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp 61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak. 

Sumber: