Disebut Lalai Terkait Laka Trailer vs KACL Jenggala Berujung Vonis 1 Tahun, Dishub Gresik Buka Suara

Selasa 30-09-2025,15:36 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Ferry Ardi Setiawan

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik buka suara terkait hasil sidang perkara kecelakaan lalu lintas antara truk trailer dan kereta api commuter line (KACL) Jenggala (470). Peristiwa maut di JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, itu menewaskan satu orang. 

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala Vs Trailer di Gresik, PT KAI Angkat Bicara soal Tanggung Jawab Perlintasan

Korban yakni Asisten Masinis Abdillah Ramdan yang berakhir meninggal dunia, dan Masinis Purwo Pranoto luka berat. Sopir truk trailer W 8708 US, Majuri, yang saat itu mengangkut kayu log divonis bersalah dan dipidana satu tahun penjara, Kamis 25 September 2025. 


Mini Kidi--

Kuasa hukum Majuri, Rama Dhanikusuma mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim yang dipimpin Arni Mufida Thalib di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terlebih, Dishub Gresik sebagai pengelola JPL 11 tak hadir sebagai saksi di persidangan. 

BACA JUGA:Aneh, Tidak Datang ke PS, Hakim Anggota II Nyatakan Sopir Trailer Bersalah

“Karena dari kecelakaan ini yang patut disalahkan ya Dishub Gresik yang absen dalam penjagaan JPL 11,” kata Rama, terkait JPL yang tak berpenjaga saat insiden terjadi. 

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Gresik Khusaini melalui Kabid Angkutan Suhartono, mengaku JPL 11 saat itu belum diserahkan secara resmi oleh Dishub Jatim. Namun, pihaknya menolak berkomentar terkait alasan mangkir sebagai saksi di persidangan.

“Tidak ada komentar mas,” kata Suhartono, Selasa 30 September 2025.

BACA JUGA:Pakar Hukum Desak Polisi segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan KACL Jenggala vs Truk di Gresik

Dirinya menjelaskan mengapa JPL 11 tak berpenjaga saat insiden maut yang terjadi pada April lalu itu. Menurutnya, meski telah ditetapkan sebagai pengelola, JPL 11 belum diserahkan secara resmi oleh Dishub Jatim.

Penyerahan JPL, katanya, baru terjadi pada Juli 2025, atau tiga bulan pasca insiden. Kendati begitu, Dishub Gresik sebenarnya telah mendapat surat dari Dishub Jatim terkait operasional JPL 11 yang pembangunannya selesai pada akhir 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan dengan KA Jenggala: Pandangan Terhalang Warung

“JPL itu pembangunannya diajukan Pemkab Gresik ke Pemprov Jatim. Desember 2023 selesai dibangun. Kami dapat surat untuk segera dioperasikan, tapi memang waktu itu belum dianggarkan,” terangnya.

Kategori :