umrah expo

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala Vs Trailer di Gresik, PT KAI Angkat Bicara soal Tanggung Jawab Perlintasan

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala Vs Trailer di Gresik, PT KAI Angkat Bicara soal Tanggung Jawab Perlintasan

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tak adanya penjaga di JPL 11 yang diakui Masinis Purwo Pranoto hingga berujung kecelakaan antara kereta api commuter line (KACL) Jenggala Vs Trailer membuat pihak PT KAI angkat bicara.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan kewenangan pengelolaan perlintasan kereta api berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.  

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?


Mini Kidi--

"Perlintasan yang telah dijaga oleh KAI akan tetap dijaga oleh KAI. Sementara itu, perlintasan baru yang belum terjaga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Luqman Arif, Rabu 30 Juli 2025.

Tambah Luqman Arif, bahwa hal ini menegaskan pembagian tanggung jawab dalam memastikan keselamatan di perlintasan kereta api.

"Ini untuk memastikan keselamatan di perlintasan kereta api," pungkas Luqman Arif. 

BACA JUGA:Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir

Seperti diberitakan sebelumnya, kesaksian dari masinis terkait JPL 11 KM 7+600, Desa Tenggulunan, Kebomas, Kabupaten Gresik, hingga mengakibatkan tabrakan pada Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB ini menjadi amunisi bagi tim penasihat hukum terdakwa Majuri yang terdiri dari Rama Dhanikusuma SH MH, Roniko Putra SH MH, Sanih Mafadi SH MH, dan Argie Wilson SH MH (RAS LAWFIRM). 

Rama yang juga Founder RAS LAWFIRM dan timnya menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. 

"Padahal, dalam Peraturan Menteri tersebut, perlintasan sebidang harus dijaga petugas," tegas Rama, mengutip regulasi yang jelas mengatur kewajiban penjagaan.

BACA JUGA:Pakar Hukum Desak Polisi segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan KACL Jenggala vs Truk di Gresik

Fakta di lapangan, sebagaimana diungkapkan Masinis Purwo Pranoto, menunjukkan kontradiksi. Purwo mengakui bahwa JPL 11 memang terdaftar secara resmi, namun tanpa penjaga.(fer)

Sumber:

Berita Terkait