Pakar Hukum Desak Polisi segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan KACL Jenggala vs Truk di Gresik
Prof Dr M Sholehuddin.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dengan truk pengangkut kayu log di Kebomas, Gresik, belum menemui titik terang.
BACA JUGA:KA Komuter Tabrakan dengan Truk di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Hingga sebulan pasca insiden, Polres Gresik belum mengumumkan pihak manapun sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas insiden mematikan tersebut.

--
Padahal, dalam insiden yang menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan itu, Polres Gresik mengeluarkan dua laporan polisi (LP). Satu berkas ditangani Satreskrim. Satu lagi, ditangani oleh Satlantas.
Hal tersebut memantik komentar berbagai pihak. Salah satunya, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Prof Dr M Sholehuddin. Ia menyebut, Polres Gresik tak seharusnya melakukan proses penyelidikan sejauh ini.
BACA JUGA:Diseruduk KA Komuter, Sopir Truk Gandeng Selamat
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi sudah gamblang. Termasuk dari aspek hukum pidana. Sebab, insiden tragis itu menimbulkan korban jiwa dan korban luka berat.
"Kalau kita lihat dari aspek hukum pidananya kan sudah jelas bahwa di dalam Undang-Undang Angkutan Jalan Lalu Lintas, itu kan ada di pasal 310 KUHP. Pasal 310 KUHP ini subjek hukum pidananya itu pengemudi, bukan yang lain," kata Sholehuddin.
BACA JUGA:KA Komuter Tabrak Truk Gandeng di Gresik
"Tinggal dilihat, apakah ada kelalian pengemudi terhadap munculnya korban yang berupa kematian dan luka berat. Nah di sini yang harus dilihat pertama kali, bahwa jelas kalau ada korban tewas dan luka berat. Faktanya seperti itu. Ya sudah tinggal menaikkan proses atau tahap penyidikan. Jadi tidak perlu lama-lama," imbuhnya.
Sholehudin menilai, jika Polres Gresik kurang responsif dalam menangani kasus yang memantik perhatian publik nasional tersebut.
BACA JUGA:Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik
"Boleh dikatakan ini lamban. Karena faktanya sudah jelas dari aspek hukum pidananya itu muncul kematian dan luka berat. Di pasal 310 KUHP itu sudah diatur," tegasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa belasan saksi. Namun, kata Sholehudin, hingga sebulan pasca kejadian, polisi masih menetapkan kasus itu dalam penyelidikan, bukan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Berduka, Jamin Masa Depan Anak Asisten Masinis yang Tewas Kecelakaan
"Mestinya itu bukan tahap penyelidikan atau penyidikan. Tetapi penetapan tersangka itu sudah harus dilakukan," tutur Sholehudin.
BACA JUGA:Asisten Masinis Meninggal, KAI Daop 8 Akan Proses Hukum Pengusaha dan Pengemudi Truk Lalai di Gresik
"Untuk tahap penyelidikan itu tidak butuh waktu lama, tidak butuh waktu berhari-hari, berminggu-minggu, apalagi berbulan-bulan. Jadi dalam konteks perkara ini mestinya sudah ada penetapan tersangka," imbuhnya.
BACA JUGA:Kereta Api CL Jenggala Terserempet Truk di Gresik, Masinis dan Asisten Dilarikan RS
Sholehudin memandang, munculnya dua berkas dalam kasus kecelakaan itu menjadi tanda tanya besar. Sebab, hal tersebut dinilai bisa menjadi pengaruh kurang cepatnya proses peradilan. (rez)
Sumber:



