umrah expo

Aneh, Tidak Datang ke PS, Hakim Anggota II Nyatakan Sopir Trailer Bersalah

Aneh, Tidak Datang ke PS, Hakim Anggota II Nyatakan Sopir Trailer Bersalah

Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara kecelakaan trailer dan Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala (470). -Istimewa-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Majuri, sopir truk trailer yang bertabrakan dengan Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala (470) dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia dianggap lalai dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara. 

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala Vs Trailer di Gresik, PT KAI Angkat Bicara soal Tanggung Jawab Perlintasan

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Gresik, Kamis 25 September 2025, Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib berpendapat bahwa Majuri terbukti secara sah bersalah. Hal itu lantaran ia tak mendahulukan kereta api saat melintasi JPL 11 KM 7+600 Kelurahan Tenggulunan, Kebomas. 


Mini Kidi--

Ia berakhir tabrakan yang menyebabkan masinis kereta Purwo Pranoto mengalami luka berat dan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak penangkapan terdakwa,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Desak Polisi segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan KACL Jenggala vs Truk di Gresik

Majuri dianggap melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Sunda Dewunari Sofa, yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. 

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan dengan KA Jenggala: Pandangan Terhalang Warung

Majelis Hakim menuturkan, pihaknya memberi keringanan hukuman lantaran terdakwa telah menyesal dan mengakui kesalahannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah terjerat perkara hukum. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Hakim Anggota II, Anak Agung Ayu Christini Agustini. 

BACA JUGA:6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik

“Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Hakim Ketua Arni Mufida.

Majelis hakim juga menyoroti Dishub Gresik yang dinilai telah lalai lantaran membiarkan JPL 11 tanpa penjagaan pada saat insiden yang terjadi pada pukul 18.35 WIB, Selasa 8 April 2025.

Sumber:

Berita Terkait