umrah expo

Aneh, Tidak Datang ke PS, Hakim Anggota II Nyatakan Sopir Trailer Bersalah

Aneh, Tidak Datang ke PS, Hakim Anggota II Nyatakan Sopir Trailer Bersalah

Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara kecelakaan trailer dan Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala (470). -Istimewa-

BACA JUGA:Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik

Padahal, JPL telah secara resmi dibangun Dishub Jatim, lalu diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Gresik. Fasilitas di JPL itu pun telah lengkap, mulai sirine, palang pintu, dan tanda setop. Namun tak terdapat penjaga di Pos JPL 11 saat insiden terjadi. 

Berbeda dengan Hakim Ketua, Hakim Anggota I, M Aunur Rofiq, menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hal itu menimbang kondisi JPL 11 yang tanpa penjagaan, serta jalur rel yang berkelok dan didominasi pepohonan, sehingga membuat jarak pandang menjadi samar. 

BACA JUGA:Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir

“(Terdakwa) sudah mengendarai truk trailer dengan benar melintasi JPL 11 (yang saat itu) tanpa ada peringatan apapun,” kata Hakim Anggota I.

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kereta Api CL Jenggala Terserempet Truk di Gresik, Masinis dan Asisten Dilarikan RS

Terdakwa Majuri menyatakan masih pikir-pikir sebelum menerima putusan Majelis Hakim. Ia bersama kuasa hukum berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Majuri.

Kuasa hukum terdakwa Majuri, Rama Dhanikusuma, menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang memvonis kliennya bersalah. Menurutnya, tanggung jawab atas insiden itu seharusnya ditujukan pada Dishub Gresik yang tak memenuhi tanggung jawab dalam memastikan penjagaan di JPL 11. Selain itu selama persidangan juga tidak adanya kehadiran saksi dari pihak dishub.

“Saya tetap setuju dan sependapat dengan Hakim Anggota I yang mengatakan tidak memenuhi unsur. Karena dari kecelakaan ini yang patut disalahkan ya Dishub Gresik yang absen dalam penjagaan JPL 11,” tegasnya.

“Sampai kapan pengendara harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat. Kan gitu. Karena normalnya kan kalau palang pintu tidak ditutup pasti lewat pengendara. Hal yang sama juga dilakukan klien kami,” tambahnya.

Pihaknya pun mengaku keberatan dan telah berencana mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Majuri. Apalagi, katanya, ia juga merasa pendapat Hakim Anggota II (Anak Agung Ayu Christini Agustini, red) janggal. Sebab, Hakim Anggota II tak ikut dalam kegiatan pemeriksaan setempat (PS) di JPL 11, untuk mengetahui situasi riil di TKP. 

“Aneh, padahal Hakim Anggota II tidak datang saat PS kemarin, tapi kok bisa menyimpulkan kalau klien kami yang bersalah,” tandasnya. (rez)

Sumber:

Berita Terkait