Disebut Lalai Terkait Laka Trailer vs KACL Jenggala Berujung Vonis 1 Tahun, Dishub Gresik Buka Suara

Selasa 30-09-2025,15:36 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pada 2025, dishub telah diberi anggaran operasional. Namun, mereka tidak juga menempatkan petugas untuk menjaga JPL 11 hingga berujung insiden maut. Sirine dan palang pintu tak aktif saat truk melintas. 

BACA JUGA:6 Orang Diperiksa Terkait Kecelakaan KA Jenggala, Termasuk Kepala Dishub Gresik

“Kami kekurangan personel untuk ditempatkan di sana. Sedangkan peraturan sudah tidak memperbolehkan merekrut THL (tenaga harian lepas) dan honorer untuk bekerja di lingkungan pemerintahan,” urainya. 

Kini, JPL 11 telah memiliki penjaga yang telah diberi pelatihan dan sertifikasi. Petugas JPL berasal dari pihak PT Garam dan PT Jasa Mulia Abadi yang memang menjadi pengguna utama perlintasan sebidang tersebut. 

BACA JUGA:Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik

“Kedua perusahaan bergantian menjaga JPL. Petugasnya juga dari mereka. Yang membiayai sertifikasi juga mereka. Karena jalan tersebut memang cuma mereka yang pakai,” tuturnya.

Dishub Gresik mengaku akan terus memberi pengawasan untuk seluruh JPL di Gresik. Sekaligus memastikan peristiwa tragis serupa tidak terulang di kemudian hari. 

BACA JUGA:Tragedi KACL Jenggala vs Truk Muat Kayu Gelondongan di Gresik, Polisi Periksa Pengusaha dan Sopir

Sementara itu, Manager Humas Daop 8 PT KAI, Luqman Arif mengatakan, proses hukum sudah dipersidangan. 

BACA JUGA:Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik

"Sudah proses hukum. Minta pendapat ke aparat hukum saja," kata Luqman. (rez)

Kategori :