TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menunjukkan kinerjanya. Kali ini dua kasus korupsi kelas kakap berhasil diungkap, dengan total kerugian negara hampir Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan dua kasus yang diungkapkan adalah korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan RSUD dr Iskak.
Mini Kidi--
Ulah para tersangka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya merasakan manfaat pembangunan dan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Kradinan Tersangka Dugaan Korupsi
Kasus pertama menjerat Kepala Desa Tanggung, SU (60) dan Bendahara Desa, JO (54). Keduanya disangkakan menyalahgunakan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, hingga dana hasil pajak pada periode 2017-2019.
Anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan warga malah dikemplang untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah keduanya, kerugian negara menembus lebih dari Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung
“Kegiatan tidak sesuai dengan laporan, dan ada 40 saksi yang sudah kami periksa,” terang Tri Sutrisno, Rabu 10 Septeber 2025.
Tidak berhenti di situ, kasus kedua bahkan jauh lebih mencengangkan.
BACA JUGA:Tak Pernah Terbersit Korupsi, Kades Tanggung Siap Kembalikan DD Jika Ditemukan Penyimpangan
Dugaan penyalahgunaan dana surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menyeret mantan wakil direktur berinisial YU (60) dan stafnya RE (42).
Tri merinci, YU berperan sebagai pihak yang memberikan perintah kepada RE agar menyisihkan sebagian uang pembayaran oleh pasien yang mendapatkan keringanan bantuan karena memiliki SKTM, selama tahun 2022-2024.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Rilis Ungkap Kasus Korupsi Selama 2022