"Kalau jumlah pasiennya selama 3 tahun itu, ya banyak sekali sampai ribuan. Harusnya uang itu kan dimasukkan ke kas daerah namun yang dimasukan hanya sebagian saja," urainya.
Hasil audit mengungkap, praktik kotor ini menelan kerugian negara hingga Rp 4,3 miliar.
BACA JUGA:4 Saksi Kasus Korupsi Diperiksa KPK di Mapolres Tulungagung
"Modusnya, YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang setoran. Dari total uang yang dikemplang, RE terbukti memberikan kepada YU secara transfer sekitar Rp 300 juta, sedangkan sisanya diserahkan secara tunai kepada YU. Bukti transfer, bukti penyerahan, dan keterangan 38 saksi sudah kami kantongi. RE sudah mengakui, sementara YU masih berkilah meski bukti-bukti menguatkan perannya,” ungkap Tri.
BACA JUGA:Uang Korupsi Proyek Jalan Dikembalikan, Kurang Rp 400 Juta Lebih
Kejari Tulungagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Lanjutan Dugaan Korupsi PDAM, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam di Kejaksaan Negeri Tulungagung, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. (fir/fai)