Kejari Tulungagung Musnahkan Ribuan Pil Dobel L dari Sejumlah Perkara Inkrah
Pemusnahan BB oleh Kejari Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali melakukan penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti, barang rampasan dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu 28 Januari 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tulungagung, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Mini Kidi--
Total ada 27 perkara dengan 137 item barang bukti yang dimusnahkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kasus kesehatan, narkotika, hingga tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Jadi tidak ada lagi barang bukti yang disimpan, semuanya kami musnahkan sesuai prosedur,” ujar Amri di sela kegiatan.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum
Menurut Amri, barang bukti yang paling mendominasi adalah pil dobel L.
Dari delapan perkara, jumlah pil dobel L yang dimusnahkan mencapai 136.226 butir. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras lain seperti alprazolam sebanyak 58 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 20 butir.
Tak hanya itu, Kejari Tulungagung juga memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal jenis ciu dari tiga perkara dengan total 244 botol. Serta satu bilah senjata tajam berupa golok dari perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Sajam dari 55 Perkara
Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat lebih dari 16 gram dari beberapa perkara. Juga turut dimusnahkan berbagai barang pendukung tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya.
“Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain pipet kaca, bong, korek api gas, sedotan, plastik klip, timbangan, hingga barang-barang pribadi seperti tas, pakaian, dan handphone yang digunakan dalam tindak pidana,” jelas Amri.
Sumber:




