BACA JUGA:Berkas Perkara TPPO: Terdapat 43 Saksi, Baru 12 Saksi Beri Keterangan
Ia mengaku, tidak pernah melewatkan momen persidangan. Selalu hadir di setiap tahapan persidangan. Untuk itu, dengan fakta persidangan yang ada, pihaknya selalu mengikuti dan mengetahui. Selanjutnya, keputusan bisa sebagaimana yang ia diharapkan.
BACA JUGA:Kasus TPPO, Saksi Korban Pernah Lapor 351, JPU Siapkan Ahli
“Kami hadir terus di setiap persidangan. Jadi fakta-fakta kami tahu. Seperti permintaan restitusi, ekploitasi dan lainya. Semoga majelis hakim, mempertimbangkan semuanya itu," lanjutnya.
BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?
Ia menjelaskan, bahwa dari awal pihaknya menyuarakan tentang TPPO. Yakni, terkait ekploitasi para CPMI, termasuk dalam kaitannya dipekerjakan.
Namun, semakin mendekati akhir, malah ke bagian administratif. Saat putusan nanti, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman seberat beratnya kepada terdakwa.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim
Sehingga, hal serupa, tidak terjadi lagi. Selain itu, bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.
Sebelumnya, JPU mendakwa dengan 7 pasal alternatif. Selanjutnya, untuk ke tiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Hal itu dikarenakan peran masing masing terdakwa berbeda.
BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Untuk terdakwa Hermin (50), dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Permana (37) dan Alti (34) masing masing dituntut 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Di sisi lain, di saat agenda sidang pledoi (pembelaan) terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Bionda Johan Anggara, berharap kliennya bisa dibebaskan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
Karena, menurutnya, kliennya di PT NSP Cabang Malang, tidak berdiri sendiri ataupun perorangan. Namun, terdakwa adalah pegawai dari PT NSP yang ada di pusat dan mempunyai surat tugas. Bahkan, sebagai pegawai, mendapatkan gaji dari PT di pusat.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis