idulfitri 1447 h new

Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo

Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo

Petugas menertibkan bangunan yang digunakan sebagai gudang penumpukan sampah ilegal di sekitar kawasan TPA Benowo Surabaya.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan puluhan bangunan yang dijadikan gudang sampah ilegal di kawasan sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Minggu 15 Maret 2026.

BACA JUGA:Tekan Volume Sampah ke TPA, Surabaya Irit Rp 6,73 Miliar

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.


Mini Kidi Wipes.--

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan total terdapat 40 bangunan semi permanen yang dibongkar dalam operasi tersebut.

BACA JUGA:Tekan Sampah TPA Benowo, Pemkot Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Mesin Canggih di TPS Tambak Osowilangun

Rinciannya, sebanyak 38 bangunan berada di wilayah Kecamatan Pakal dan dua bangunan lainnya berada di Kecamatan Benowo. Bangunan-bangunan tersebut diketahui disalahgunakan sebagai tempat penumpukan sampah liar sebelum dibawa ke TPA.

“Sesuai aturan, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA resmi. Kami tertibkan total 40 gubuk tersebut,” tegas Zaini.

BACA JUGA:Cegah Sampah Kiriman, Wali Kota Eri Minta Warga Jaga TPS dari Oknum Luar Surabaya

Meski melakukan penertiban, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik gudang diberi kesempatan untuk mengambil barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomi.

Sementara itu, sisa sampah organik maupun residu yang tidak terpakai langsung diangkut oleh armada DLH menuju TPA Benowo.

BACA JUGA:Soroti Truk Sampah Tak Layak Jalan, DPRD Surabaya Minta DLH Benahi Armada

Zaini memastikan sebelum penertiban dilakukan, pihak Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada penyewa maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan area tersebut sebagai tempat penumpukan sampah.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan meminta mereka tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

Sumber: