SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menjalin audiensi dengan DPRD Jawa Timur. Kedua lembaga sepakat berkolaborasi dan membahas penguatan sinergi dalam pembentukan perda, penegakan hukum, hingga penyelarasan aspirasi masyarakat dengan kebijakan hukum.
Pertemuan ini dihadiri jajaran DPRD Jatim dan pejabat Kanwil Kemenkum Jatim, termasuk Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko serta tim perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh, dan BSK.
BACA JUGA:Setwan DPRD Jatim Ajak Gen Z Melek Politik dan Aktif Berdemokrasi
Mini Kidi--
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M Musyafak menyampaikan bahwa DPRD kerap menerima aspirasi langsung dari masyarakat. Termasuk melalui demonstrasi terkait pembahasan RKUHAP.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah tuntutan masyarakat yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum. Namun sering kali perda yang kami buat tidak memiliki aturan lebih tinggi yang memayungi, misalnya perda terkait judi online dan pinjaman online. Ke depan kami berharap Kanwil Kemenkum bisa lebih menyerap aspirasi dari bawah,” ujar M Musyafak usai menemui kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto di Ruang VIP Gedung DPRD Jatim, Kamis 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Persoalan Pengangguran
Musyafak juga menekankan perlunya komunikasi yang lebih baik dalam strategi penegakan perda di lapangan, serta menyatakan kesiapannya untuk bersinergi bersama Kanwil Kemenkum Jatim sejak tahap perencanaan, harmonisasi, hingga finalisasi produk hukum daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyoroti rendahnya kepatuhan DPRD dan pemda dalam mempublikasikan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Sambut Baik Pidato Presiden Prabowo Soal Tambang
“Saat BPK melakukan audit dan menanyakan dasar hukum, sering kali dokumennya tidak bisa diakses. Hal ini tentu berpengaruh pada akuntabilitas kinerja,” tegas Haris.
Komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan pelayanan harmonisasi produk hukum melalui lima Bakorwil di Jawa Timur. Selain itu, Haris memaparkan program penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif melalui pengembangan paralegal desa, peacemaker, serta pos bantuan hukum (Posbakum).
“Banyak persoalan masyarakat bisa diselesaikan di level desa dengan pendekatan restoratif,” tambahnya.(day)