Sampah di Luar Kerja Bakti Surabaya Bergerak Tak Akan Diangkut

Kamis 31-07-2025,08:50 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Program Surabaya Bergerak yang membantu Pemkot Surabaya membersihkan lingkungan pemukiman, justru diwarnai masalah baru.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyayangkan masih banyak warga yang membuang sampah bukan hasil kerja bakti, bahkan termasuk barang bekas perabotan rumah tangga.

 BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah


Mini Kidi--

Oleh karena itu, Dedik mengimbau warga agar hanya membuang sampah hasil kerja bakti di titik pengumpulan yang telah disediakan. "Titik pengumpulan sampah kerja bakti harus dijaga agar tidak ada sampah di luar hasil kerja bakti warga setempat. Sampah yang bukan hasil kerja bakti tidak akan kami angkut," tegas Dedik, Kamis, 31 Juli 2025.

 BACA JUGA:Tangani Tumpukan Sampah di Banyu Urip Surabaya, Lurah Kupang Krajan Koordinasi dengan DLH

Lebih lanjut, Dedik menjelaskan bahwa Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan mengatur kewajiban warga untuk membuang sendiri sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPA Benowo.

Ia juga mengingatkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, yaitu denda Rp75.000 hingga Rp50.000.000 dan/atau kurungan penjara maksimal enam bulan. (rio)

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pasang Penyaring di Sungai Pegirian untuk Mudahkan Pembersihan Sampah

BACA JUGA:Tangkap Basah Pembuang Sampah Liar di Surabaya, Warga Bisa Dapat Bonus Rp 200 Ribu

BACA JUGA:Wajah Kota Pahlawan Tercoreng Tumpukan Sampah, Kesadaran Warga Dipertanyakan

Kategori :