Eri Cahyadi Pastikan PPPK Paruh Waktu Surabaya Terima THR Rp 2 Juta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Sekda Lilik Arijanto saat menyampaikan kebijakan THR ASN.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 2 juta per orang menjelang Lebaran 2026, Jumat 13 Maret 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Kebijakan tersebut disampaikan melalui pertemuan daring bersama aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Eri menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Segera Terbitkan Imbauan, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan Rumah Kosong Selama Mudik
Ari menyebut penentuan besaran THR tahun ini memerlukan perhitungan cermat karena adanya pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kita berhitung betul karena sesuai peraturan pemerintah, THR disesuaikan dengan kekuatan APBD. Meskipun belanja kita berbeda dengan tahun lalu karena terpotong, saya meminta Sekretaris Daerah untuk tetap melakukan perhitungan agar kesejahteraan pegawai terjaga," ujar Eri.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA Selama Libur Idulfitri 1447 H
Eri menilai keputusan memberikan THR secara maksimal diambil karena target kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Surabaya dinilai lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.
"Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa THR-nya 100 persen," ujarnya.
Eri menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan nilai gaji.

Gempur Rokok Ilegal.--
Sementara itu, ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut.
"Terkait dengan PPPK penuh waktu yang belum bekerja satu tahun, masa kerjanya berapa bulan dibagi 12 bulan dikalikan nilai gaji per bulan termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak diatur, jika dihitung seperti PPPK penuh waktu, masa kerjanya baru dua bulan Januari-Februari sehingga hanya sekitar Rp600 ribu sampai Rp700 ribu," jelasnya.
Menurutnya, nilai tersebut dinilai terlalu kecil sehingga pemerintah kota melakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR yang lebih layak.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Serentak di 31 Kecamatan
"Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu PPPK paruh waktu berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung. Ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah," ucapnya.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR sebesar 100 persen.
Sedangkan PPPK paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi SASETBOYO untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah
"Karena itu saya bilang yang untuk PNS dan PPPK penuh waktu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta meskipun aturannya tidak ada dan hitungannya kecil, saya tetap berikan Rp2 juta," ungkapnya.
Dalam pertemuan daring tersebut, para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Surabaya memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut.
BACA JUGA:ASN Pemkot Surabaya Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Eri berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap menjaga kinerja dan nama baik institusi.
"Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah lain. Ini juga perjuangan Pak Sekda yang terus membahas soal THR. Tapi saya juga berharap kinerjanya tetap dipertahankan," pungkasnya. (alf)
Sumber:




