BACA JUGA:Tunggakan Pajak di Surabaya Capai Rp1,7 Triliun, DPRD Soroti Lemahnya Tindakan ke Pengembang Nakal
"Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PUPR terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini," tegasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel dan tidak kooperatif dalam proses pembentukan P3SRS, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis terkait memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.
"Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan," pungkasnya.(alf)