Tangkap Dua Peracik Bubuk Mesiu, Polda Jatim Dalami Ledakan Ponorogo dan Situbondo
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko merilis kasus peredaran bahan peledak.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua tersangka peracik bahan peledak berinisial MAJ dan BAW serta mendalami keterkaitan dengan ledakan di Ponorogo dan Situbondo, Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Polda Jatim Terjunkan Tim Gegana Selidiki Kasus Ledakan Tewaskan Siswa SMP di Ponorogo
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan jaringan dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa ledakan tersebut.

Mini Kidi Wipes.--
"Berkaitan dengan jaringan, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk itu (Ponorogo dan Situbondo) nanti akan kita kembangkan," kata Widi.
BACA JUGA: Korban Meninggal Ledakan Petasan di Situbondo Bertambah Jadi Dua Orang
Sejauh ini, lanjut Widi, aktivitas tersangka terpantau masih dalam lingkup terbatas berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
BACA JUGA:Ledakan Petasan di Situbondo Tewaskan 1 Orang dan Rusak 7 Rumah
"Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas yang dilakukan tersangka masih dalam lingkup terbatas," tegasnya.
BACA JUGA:Ledakan Hebat di Dusun Mimbo Situbondo Diduga Dari Rumah Pembuat Petasan
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 306 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
"Ada pupuk klengkeng dan sebagainya, belerang, dia racik menjadi pupuk besi untuk petasan. Jadi, itu hal yang umum dan ada yang legal untuk diperjualbelikan," ujar Jules.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:




