selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Tak Cukup Razia, DPRD Surabaya Minta Pembinaan dan Pengawasan Pengemis Diperkuat

Tak Cukup Razia, DPRD Surabaya Minta Pembinaan dan Pengawasan Pengemis Diperkuat

Ilustrasi penertiban pengemis atau gepeng yang membludak saat bulan Ramadan di Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Fenomena pengemis dan gelandangan (gepeng) yang kerap meningkat saat Ramadhan di beberapa kawasan di Kota Pahlawan, misalnya di wisata religi Sunan Ampel hingga perumahan elit menjadi perhatian serius DPRD Surabaya

Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan bahwa penanganannya tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan ekonomi semata.

"Tidak bisa digeneralisasi. Sebagian memang faktor ekonomi dan keterbatasan keterampilan. Tapi di lapangan, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pola terorganisir, apalagi di kawasan yang ramai seperti wisata religi," kata Cahyo, pada Selasa, 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Data Gepeng di Liponsos Keputih Stabil, Mayoritas Berasal dari Luar Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Ia mengingatkan, jika ditemukan indikasi mobilisasi, pembagian titik, hingga praktik setoran, maka persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.

"Kalau ada mobilisasi, pembagian titik, atau setoran, itu bukan lagi persoalan sosial biasa. Itu sudah masuk ranah penegakan hukum dan harus ditindak tegas," tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Cahyo menilai, razia yang selama ini dilakukan memang perlu, tetapi bukan satu-satunya solusi.

"Razia efektif untuk jangka pendek. Tapi tanpa rehabilitasi, pelatihan kerja, dan pengawasan berkelanjutan, hasilnya hanya sementara. Polanya berulang setiap tahun," ungkapnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Gepeng Dadakan Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Surabaya Pertebal Penjagaan dan Patroli

Dasar Hukum Jelas, Tinggal Implementasi

Dari sisi regulasi, dasar penertiban sebenarnya sudah kuat. Aktivitas mengemis di tempat umum dilarang melalui Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

Sementara itu, aspek penanganan sosial dan pembinaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Sumber: