SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Proyek normalisasi tahap dua Sungai Kalianak di Tambak Asri, Krembangan, diprotes warga karena rencana pelebaran 18,6 meter dan penandaan rumah tanpa kejelasan prosedur sehingga Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan penghentian sementara pematokan, Senin 2 Maret 2026.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya.

Mini Kidi Wipes.--
Ketua RT 09/RW 06 Tambak Asri, Sumarsono, menegaskan warga pada dasarnya mendukung program normalisasi sungai.
Namun, angka pelebaran 18,6 meter dinilai memberatkan karena tidak sesuai dengan kondisi historis sungai.
BACA JUGA:Komunikasi Warga Mengerucut, Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Dipastikan Lanjut
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik dalam rapat hearing di Komisi A. Kami selalu sejalan dengan program normalisasi, warga tidak pernah menolak. Namun yang kami beratkan hanya lebarnya saja. Angka 18,6 meter itu jelas kami tolak karena tidak masuk akal," tegas Sumarsono.
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perikanan, lebar sungai tersebut secara historis hanya berkisar 8 meter.
BACA JUGA:Warga Tambak Asri Surabaya Tolak Penandaan Rumah Normalisasi Sungai Kalianak
Selain itu, warga juga mempersoalkan tindakan petugas yang melakukan penandaan rumah tanpa menunjukkan surat tugas.
"Kami mempersoalkan sikap aparat yang kami nilai arogan dalam melakukan penandaan. Mereka datang tanpa surat tugas. Saat kami tanya atas perintah dari siapa, mereka tidak bisa menunjukkan," ungkap Thowif.

Gempur Rokok Illegal--
Ketua RW 06 Tambak Asri, Karnoto, meminta pemerintah pusat maupun daerah mempertimbangkan kembali angka pelebaran tersebut agar tidak memicu konflik di lapangan.
Menanggapi hal itu, Kabid Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan proyek tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui APBN atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
"Sungai Kalianak atau Kali Krembangan ini adalah kewenangan BBWS. Kami bergerak karena ada permohonan Bantip kepada Pemkot," jelas Adi.
BACA JUGA:Usai Bongkar Bangli di Bantaran Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Segera Pasang Pelengsengan
Ia menyebut terjadi penyempitan sungai dari sekitar 8 meter menjadi 1 hingga 1,5 meter yang dinilai menjadi penyebab banjir di wilayah Tanjung Sari dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot Surabaya duduk bersama Pemprov Jatim dan BBWS untuk menyinkronkan data sebelum ada tindakan lanjutan.
BACA JUGA:Jembatan Reyot Penghubung Genting Kalianak–Dupak Bandarejo Ancam Keselamatan Warga Surabaya
"Selama tidak ada regulasi yang ditabrak, kami siap mengawal aspirasi warga," tegas Yona.
Sekretaris Komisi A, Saifuddin Zuhri, juga meminta kejelasan pendelegasian kewenangan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Apakah ada pendelegasian resmi dari pusat? Kita harus pastikan pendelegasian wewenangnya jelas agar tidak membuat warga resah," pungkasnya. (alf)