Iming-iming Cashback 10 Persen, Agen Asuransi Didakwa Tipu Nasabah Rp67 Juta Raib
Suasana sidang daring di ruang Sari 3 terdakwa Mariyani --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang kasus dugaan penipuan premi asuransi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026, secara daring. Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mariyani Setiawati Lestari, yang diduga menggelapkan dana premi milik nasabah dengan modus cashback 10 persen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Dalam uraian dakwaan, terdakwa disebut dengan sengaja menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Kasubbag Pemprov Jatim, Pejabat Gadungan Tipu 5 Warga Surabaya Modus Jalur Belakang PNS

Mini Kidi Wipes.--
Kasus ini bermula ketika saksi Tan Bieng An mengikuti program asuransi perlindungan jiwa Manulife Essential Assurance 05 Platinum sejak 29 Januari 2021. Produk itu berada di bawah naungan Manulife. Premi yang harus dibayarkan mencapai Rp74.880.000 per tahun.
Selama tiga tahun pertama, pembayaran premi dilakukan langsung ke kantor resmi perusahaan asuransi tersebut. Masalah muncul saat memasuki pembayaran premi tahun keempat.
BACA JUGA:Pemilik Toko di Pandaan Pasuruan Tertipu Sales Minyak Goreng, Kardus Berisi Batako

Gempur Rokok Illegal--
Menurut jaksa, pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan mengajak bertemu di sebuah restoran cepat saji di Jalan Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan skema pembayaran berbeda: premi ditransfer ke rekening pribadinya dengan janji korban akan mendapatkan cashback 10 persen.
“Terdakwa menyampaikan bahwa pembayaran melalui rekening pribadinya akan memberikan keuntungan berupa pengembalian dana 10 persen,” ujar JPU Deddy Arisandi saat membacakan dakwaan di ruang sidang Sari 3.
BACA JUGA:Janjikan Pekerjaan di PT Wilmar, Pria Asal Bojonegoro Tipu Warga Tulungagung Rp100 Juta
Tergiur tawaran tersebut, korban pun menyanggupi. Pada hari yang sama, 20 Februari 2024, korban melakukan dua kali transfer. Pertama sebesar Rp57.392.000 melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Tan Thian Tjhai. Kedua sebesar Rp10.000.000 melalui rekening Bank Central Asia (BCA), juga atas nama yang sama. Dana itu ditransfer ke rekening BCA nomor 4290559664 atas nama terdakwa.
Total uang yang masuk ke rekening terdakwa mencapai Rp67.392.000—angka yang disebut sebagai nilai premi setelah dipotong cashback 10 persen dari total kewajiban Rp74.880.000.
BACA JUGA:Marketing BYD Tipu Konsumen, Divonis 1 Tahun Penjara
Sumber:




