Penjual Nasgor di Gubeng Lolos dari Jerat Hukum, Diduga Setor Rp10 Juta ke Resmob

Selasa 17-06-2025,10:02 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kisah seorang penjual nasi goreng di Mojo, Gubeng, berinisial AMB (50), yang nyaris terseret kasus penggelapan handphone, kini menuai sorotan.

Berkat proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AMB terhindar dari jeratan hukum.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penggelapan Ijazah


Mini Kidi--

Namun, ada dugaan kuat bahwa perdamaian tersebut tak terlepas dari transaksi uang yang menguap di baliknya.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika AMB menemukan HP tergeletak di halaman minimarket daerah Jojoran.

Kala itu, AMB rampung berbelanja kebutuhan dapur. Saat di halaman minimarket, AMB mendapati HP merek Samsung A27. 

BACA JUGA:Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya

Dia lalu mengambilnya, membuang kartu SIM, dan dengan bantuan seorang teman berinisial P, melakukan restart ulang HP tersebut.

Perangkat itu kemudian didiamkan hingga pada April dilacak oleh anggota Resmob dan ditemukan tengah digunakan oleh AMB. Ia pun diamankan pada Kamis sore, 8 Mei 2025.

“Setelah diamankan, AMB langsung dibawa oleh polisi. Dia dipertemukan sama pemilik HP yang berprofesi sebagai dokter. Ada perjanjian damai antara korban dengan AMB lewat RJ,” ujar sumber Memorandum yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan

Namun, di balik proses RJ yang mulus ini, beredar kabar tak sedap. Sumber menyebutkan bahwa perjanjian damai antara korban dan AMB disertai dengan pembayaran sejumlah uang.

"Jadi setelah mengembalikan HP ke korban, AMB dimintai uang oleh anggota Resmob inisial AM supaya nggak diproses. Awalnya diminta Rp 20 juta. Lalu dinego dan deal Rp 10 juta. Yang menerima ya anggota inisial AM itu,” kata sumber yang merupakan rekan AMB.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta ke kantong AM, proses RJ pun dilakukan. AMB akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Kategori :