selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan

Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan

-Ilustrasi-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Surabaya mengadili terdakwa Doni Adi Saputra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 37,5 miliar. 

BACA JUGA:Transaksi Sabu di Balik Tembok Rutan Kelas llB Sampang, Keuntungan Rp 700 Juta

Kasus ini melibatkan aliran dana dari transaksi narkotika dan menyeret nama Kepala Desa Lembung Gunong, Bangkalan yang masih menjadi DPO, Muzamil alias Embun.


Mini Kidi Wipes.--

Data yang diperoleh dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hajita, sejak November 2021 hingga Januari 2025, rekening Bank BCA milik Doni dengan nomor 1851125979 menjadi saluran utama untuk menampung dana yang dicurigai hasil kejahatan. 

BACA JUGA:Baru Jual Sepoket, Remaja Pengedar Sabu di Kuwukan Diringkus

Total setoran yang masuk ke rekening tersebut mencapai puluhan miliar rupiah: Rp 125 juta di 2021, Rp 608 juta di 2022, Rp 300 juta di 2023, melonjak menjadi Rp 6,6 miliar di 2024, dan Rp 3,771 miliar di awal 2025.

BACA JUGA:Jadikan Warkop Bubutan Lapak Sabu, Pengedar Asal Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara

Tak hanya menampung dana, dakwaan menyebut Doni juga melakukan transfer ke berbagai rekening pihak ketiga atas permintaan Embun. 

BACA JUGA:Kompak Jualan Sabu di Gang Sempit, Ayah di Surabaya Dituntut 4,5 Tahun dan Anak 2 Tahun Penjara

Pihak yang menerima transfer antara lain Bunyamin (total Rp 1,227 miliar), Misrotun (Rp 842 juta), Ongki Dwi Prasetyo (Rp 775 juta), dan Nurul Fanisah, istri Doni, yang menerima hingga Rp 1,530 miliar dari 264 kali transaksi. 

BACA JUGA:Sediakan Bilik Andok, Tiga Budak Sabu Sawah Pulo Digulung

"Selain itu, sebanyak 44 kali penarikan tunai dilakukan dengan total nilai fantastis: Rp 37,564 miliar, dengan penarikan terbesar terjadi pada Januari 2025 sebesar Rp 15,2 miliar," bunyi surat dakwaan JPU.

BACA JUGA:Jadi Perantara Sabu 101 Gram, Kurir Asal Genting Kalianak Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sumber:

Berita Terkait