Bupati Magetan Panggil ASN Dinas TPHP Terkait Aksi Larian di Twinroad
Bupati Magetan Nanik Sumantri.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus aksi larian di jalan raya Twin Road Maospati - MAGETAN yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) MAGETAN bernisial IA akhirnya sampai ke Bupati MAGETAN Nanik Endang Rusminiarti.
Nanik Sumantri sapaan Bupati Magetan mengaku telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat Kepala bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas TPHP Kabupaten Magetan tersebut. "Sudah dipanggil," kata Bupati Magetan.
BACA JUGA:ASN Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati Terkait Balap Lari Tutup Jalan

Mini Kidi Wipes.--
Nanik mengaku telah memerintahkan Sekretaris daerah (Sekda) Magetan untuk memanggil ASN Pemkab Magetan berinisial IA tersebut. "Sudah bagi tugas dengan Pak Sekda, saya suruh memanggil yang bersangkutan." jelas Bupati Magetan.
Terpisah, Sekda Magetan Welly Kristanto mengaku sanksi disiplin sepenuhnya berada di tangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Pagi tadi saya panggil untuk klarifikasi dan pembinaan, sanksi disiplin kewenangan ada pada atasan langsung," tegas Sekda Magetan.
BACA JUGA:Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah membenarkan jika ASN berinisila IA itu adalah PNS di OPD yang dia pimpin. "Iya," kata Uswatul Chasanah, Senin 23 Februari 2026.
Diberitakan sebelumnya, ASN Dinas TPHP Magetan berinisial IA dimintai keterangan di Polsek Maospati terkait aksi balap lari di Twinroad Maospati - Magetan yang mengganggu jalur lalu lintas, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.
Polisi yang mendapatkan Pengaduan Masyarakat ( Dumas) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penertiban.

Gempur Rokok Illegal--
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan aksi itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian," jelas Kapolsek Maospati.
Selain itu, kegiatan yang dibersamai acara musik itu juga dikatakan Kapolsek Maospati tidak mengantongi ijin keramaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 mengatur prosedur perizinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan.(rik)
Sumber:




