Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pemkab Magetan Setop Cairkan Pokir Tahun 2026

Pemkab Magetan Setop Cairkan Pokir Tahun 2026

Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten MAGETAN memastikan dana hibah Pokok - Pokok Pikiran (Pokir) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MAGETAN tidak dianggarkan Tahun 2026, Minggu 26 April 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan Pemkab Magetan bersama DPRD Magetan telah sepakat  alokasi dana hibah Pokir pada APBD induk Kabupaten Magetan 2026 dinyatakan tidak dicairkan. 

BACA JUGA:Bupati Magetan Nanik Sumantri Prihatin Ketua Dewan Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Pokir


Mini Kidi Wipes.--

“Yang anggaran induk tahun 2026 dana Pokir tidak ada. Mungkin antara DPRD dan Pemkab sepakat untuk tidak menganggarkan dana hibah Pokir," ungkap Yok Sudarwaji.

Kebijakan moratorium dana Pokir DPRD Magetan tahun 2026 salah satu alasanya adalah adanya efisiensi atau penghematan anggaran guna mendukung program strategis pusat di daerah.

BACA JUGA:Paska Jebloskan Ketua Dewan, Kejari Buru Bukti Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan.

Terkait besaran Pokir tiap tahun pada DPRD Magetan, Plt Sekwan mengaku bergantung pada hasil usulan rekomendasi setiap anggota DPRD Magetan kepada Pemkab Magetan.

“Saya belum mencermati besaran nilai Pokir tiap tahunnnya. Yang jelas Pokir itu kan hasil usulan atau rekomendasi, jadi nanti realisasinya sesuai dengan pengajuan," pungkas Yok Sudarwaji.

Sebagai informasi, Dana Hibah Pokir DPRD Magetan telah menyeret Ketua DPRD Magetan Suratno serta dua Anggota DPRD Magetan yakni Juli Martana periode 2024-2029 dan Jamaludin Malik periode 2019-2024 dalam perkara dugaan korupsi Pokir Tahun 2021-2024 dengan total anggaran Rp242 miliar dari usulan Rp335 miliar. 


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ketiga Legislator tersebut diduga menyampaikan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, proyek tak selesai hingga laporan manipulasi. Selain 3 Anggota Dewan, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan juga menjebloskan 3 Tenaga Pendamping Dewan yakni AN, TH, dan ST. ( sep/rik)

Sumber: