selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya

Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya

-Ilustrasi-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rico Ringo Tuapattinaja, seorang Direktur Jasa Pelayaran di Surabaya melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan pejabat berwenang. 

BACA JUGA:Enam Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Hal itu terkait dengan hak milik kapal. Tujuannya untuk menyesatkan dan memudahkan pengalihan jaminan.   


Mini Kidi Wipes.--

Perbuatan itu dilakukan pada 31 Januari 2024 atau sekitar Januari 2024 di kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN nomor 4 Surabaya yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengungkapkan bahwa terdakwa Rico Ringgo secara sadar telah mengetahui jelas bahwa kapal Tugboat BMP 888 dan Barge BUNGA PERTIWI 2776 telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk sejak 27 Agustus 2020, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 17,599 miliar. 

BACA JUGA:Penyidik Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Dokumen kepemilikan kapal berupa Grosse Akta No.6392 dan No.8749 bahkan kini disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI),” kata Jaksa Siska seperti dikutip dari surat dakwaannya, Minggu 22 Februari 2026. 

Namun pada 2023, Siska menyebut bahwa terdakwa mendekati Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi. Dia mengklaim membutuhkan dana Rp 4 miliar untuk perbaikan kapal. 

"Terdakwa ini menjanjikan akan mengembalikan uang ditambah 50 persen keuntungan dari operasional kapal setelah selesai diperbaiki," ucapnya. 

BACA JUGA:Nenek Elina Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen  

Lebih lanjut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu membeberkan setelah terjadi kesepakaran, aliran dana tersebut mulai diserahkan 25 Oktober 2023 melalui rekening PT Sukes Jaya Energi di BNI dan Mandiri.

"Dana dialirkan ke PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, serta PT Multi Pelayaran Mandiri, yang dipimpin terdakwa sebagai Direktur. Total uang yang diberikan mencapai Rp 4 miliar," bebernya. 

 Kemudian, sambung Siska, pada 31 Januari 2024, di hadapan notaris, terdakwa dan saksi menandatangani tiga akta penting: Kontrak Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55, Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56. 

Sumber:

Berita Terkait