Diduga Tak Lunasi Cicilan, Warga Gubeng Jadi Korban Kekerasan Seksual Penagih Utang

Diduga Tak Lunasi Cicilan, Warga Gubeng Jadi Korban Kekerasan Seksual Penagih Utang

-Ilustrasi-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang perempuan berinisial NG (31), warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang penagih utang atau bank titil. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 27 Desember 2025 saat korban berada di rumah bersama putranya yang masih kecil.

BACA JUGA:Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya

Merasa terancam dan mengalami trauma, NG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng. Namun, karena kasus tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.


Mini Kidi--

“Sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Saya juga sudah menjalani konseling dengan penyidik,” ujar NG.

BACA JUGA:Marak Kekerasan Seksual di Gresik, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan

Laporan NG telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1505/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Pemuda Situbondo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kepada wartawan, NG menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, terduga pelaku sempat kembali mendatangi rumahnya untuk menagih utang. Namun, korban hanya menemuinya dari balik pagar rumah. Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi. Korban menduga pelaku belum mengetahui bahwa perbuatannya telah dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Pria Magetan Dibekuk Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Adik Tiri

NG menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ia menerima pesan WhatsApp dari terduga pelaku yang menagih cicilan sebesar Rp 60 ribu. Karena hanya memiliki uang Rp 30 ribu, NG mentransfer jumlah tersebut ke rekening yang diberikan pelaku.

“Saya memang memiliki kewajiban mencicil Rp 60 ribu per minggu. Saat itu sudah masuk cicilan keenam,” kata NG, Minggu 4 Januari 2026.

BACA JUGA:Anak 7 tahun di Ponorogo diduga alami kekerasan seksual selama 2 tahun, pelaku kini ditahan

Tidak lama setelah transfer dilakukan, terduga pelaku yang identitasnya belum diketahui tiba-tiba datang ke rumah korban tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pelaku kemudian menagih sisa cicilan yang belum dibayarkan. Karena tidak memiliki uang, NG hanya terdiam saat dimarahi pelaku.

Sumber:

Berita Terkait