ASN dan Karyawan BUMN Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Minggu 15-06-2025,18:43 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy, memberikan klarifikasi terkait boleh tidaknya ASN dan karyawan BUMN menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KMP). 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Surabaya Berikan Pembekalan Pekan Depan 

Menurut Fahreddy, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, selama calon pengurus memiliki kompetensi yang dibutuhkan.


Mini Kidi-- 

"Kalau dari juklak dan juknis tidak diatur. Artinya, kalau memang punya kompetensi, tidak masalah," tegas Fahreddy. 

Ia menambahkan bahwa aturan yang ada hanya membatasi pengurus desa atau pimpinan di tingkat desa untuk menjadi pengurus KMP. 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Surabaya Rampung, Tinggal Proses di Kemenkumham 

"Yang diatur itu adalah pengurus desa, pengurus pimpinan di desa. Di kota kan tidak ada, yang ada lurah dan LPMK," imbuh dia.

Fahreddy mencontohkan dirinya sendiri yang juga merupakan pengurus koperasi, dan juga menyinggung banyaknya anggota militer yang menjadi pengurus koperasi di lingkungan militer. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan ASN dan karyawan BUMN dalam kepengurusan koperasi bukanlah hal yang dilarang.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Rawan Penyimpangan, DPRD Surabaya: Pengurus Terpilih Harus Profesional dan Amanah 

Untuk mengurus KMP ini. Itu di tengah jalan tidak diganti ya Pak? Fahreddy menjelaskan mekanisme penggantian pengurus KMP jika terjadi penurunan kredibilitas. Penggantian akan didasarkan pada penilaian kinerja dan rencana kerja yang telah disusun. 

Anggota koperasi akan berperan aktif dalam menilai kinerja pengurus, sementara Dinkopumdag Surabaya berperan sebagai pembina dan pengawas. Pengawasan internal juga dilakukan oleh anggota dan pengawas koperasi. Setiap penggantian pengurus harus disepakati oleh anggota dan didokumentasikan dengan baik.

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Surabaya Dikeluhkan, Diduga Cacat Prosedur dan Tunjuk Langsung 

"Kalau mengganti, ukurannya harus jelas. Makanya kita dampingi jika mereka menyusun rencana kerjanya dulu. Nanti dinilai begitu," jelas Fahreddy.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan terukur dalam menjalankan tugas sebagai pengurus KMP. Dengan adanya rencana kerja yang terukur, penilaian kinerja akan lebih objektif dan terhindar dari subjektivitas.

BACA JUGA:90 Kelurahan Sudah Terbentuk, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Surabaya 

Fahreddy menyimpulkan ASN dan karyawan BUMN diperbolehkan menjadi pengurus KMP selama mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang transparan dan melibatkan anggota koperasi akan menjamin akuntabilitas dan keberlangsungan KMP. 

BACA JUGA:Sinergi Ekonomi Antardaerah, Koperasi Merah Putih Diteguhkan di Munas VII APEKSI 2025 

"Berdasarkan itulah. Nanti diusulkan penggantian. Boleh sasar saja itu. Bisa kan disepakati oleh anggota dan disajikan dalam berita acara. Itu pun harus ada rapatnya. Makanya, supaya sama enaknya," pungkas Fahreddy. (rio)

Kategori :