SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Danar Pradana AD dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menyimpan tiga linting rokok ganja. Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Mini Kidi-- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, di mana majelis hakim menyatakan bahwa Danar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BACA JUGA:Diupah Ganja Ranjauan untuk Dijual Lagi “Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan. BACA JUGA:Tanam 13 Pohon Ganja di Rumah, Pria Gadukan Timur Diamankan Polisi Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, kasus ini berawal saat terdakwa membeli 4 linting ganja seharga Rp 200 ribu dari seseorang bernama Ega (saat ini berstatus DPO) di Denpasar, Bali. BACA JUGA:Penjaga Warkop di Wonorejo Diringkus Simpan Ganja Kering Setelah satu linting digunakan, 3 linting sisanya disimpan dalam tas selempang. Namun, saat kembali ke rumahnya di Perumahan Taman Pinang Indah, Banjarbendo, Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim. BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga linting ganja dengan total berat 2,23 gram. (yat)