Theresia Febyane Cristanto Sang Penadah Mobil Bodong Divonis 7 Bulan Penjara
Theresia Febyane Cristanto saat mendengarkan putusan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Theresia Febyane Cristanto dihukum selama 7 bulan penjara. Padahal, kasus yang menjeratnya cukup serius, yaitu penadahan mobil bodong. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama.
BACA JUGA:Manfaatkan Kelengahan Pemilik Rumah, Pencuri Motor di Tumpang dan Penadahnya Diringkus Polisi

Mini Kidi--
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memberatkan karena dilakukan demi keuntungan pribadi dan menimbulkan kerugian besar bagi korban. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Curanmor, Polsek Rungkut Ringkus 4 Penadah Motor Curian
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan menunjukkan terdakwa mengetahui dan menghendaki perolehan kendaraan hasil kejahatan. Hal itu diketahui karena adanya transaksi mobil tanpa dokumen dan identitas dihapus.
Perkara ini bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm.) memposting foto Toyota Calya warna silver di status WhatsApp. Terdakwa merespons dan menanyakan apakah kendaraan tersebut dijual.
BACA JUGA:Dua Pencuri Motor Asal Bangkalan Ditangkap di Kertajaya, Penadah Masih Diburu
Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Harga kemudian dinegosiasikan hingga disepakati Rp18 juta pada 16 September 2025 dini hari.
Dalam percakapan itu, Steven secara terang-terangan meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus, indikasi kuat kendaraan hasil kejahatan.
Fakta persidangan juga mengungkap, permintaan tersebut disetujui terdakwa.
Sumber:
