Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun Bui
Muhammad Rosuli saat mendengarkan putusan hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat dihukum selama 5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Cakra Nugraha di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri SURABAYA.
Vonis tersebut juga memuat denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.
BACA JUGA:Bejat! Pedagang Toko yang Setubuhi Pelajar Gresik Ternyata Pernah Cabuli Korban Saat Masih SD

Mini Kidi--
Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 67 Tahun di Situbondo Dipenjara
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.
Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Marbot Cabuli Bocah di Driyorejo Gresik, Tersangka Tak Cuma Beraksi Sekali
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.
Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.
Sumber:

