12 Tahun Cabuli Anak Tiri, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

12 Tahun Cabuli Anak Tiri, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Antonio Patrick Sopacua Usai Jalani sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Antonio Patrick Sopacua, seorang ayah tiri di Surabaya, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti memperkosa anak tirinya sendiri secara berulang dan sistematis selama 12 tahun, sejak korban masih anak-anak hingga dewasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (22/1/2026). Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dengan relasi kuasa yang kuat terhadap korban.

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Polisi Diapresiasi Komnas PA Jatim


Mini Kidi--

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti tegas saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni melakukan persetubuhan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap

Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan meski lebih ringan dari tuntutan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa kekerasan seksual dilakukan sejak tahun 2011, saat korban masih berusia sekitar 9 tahun, hingga berusia 21 tahun.

Perbuatan bejat itu terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah terdakwa di kawasan Kebonsari, apartemen di kawasan Lontar, hingga sejumlah hotel di Surabaya. Bahkan, sebagian kekerasan dilakukan saat korban tertidur, menegaskan betapa rentannya posisi korban di bawah pengasuhan terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal, Keluarga Korban Nilai Polisi Lamban

Kasus bermula dari pernikahan terdakwa dengan Agustin, ibu kandung korban, pada tahun 2011. Sejak saat itu, korban tinggal serumah dengan terdakwa dan berada sepenuhnya dalam lingkup kontrol serta kuasa pelaku.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual, terdakwa juga melakukan tekanan psikologis agar korban bungkam. Salah satu ancaman yang diungkap di persidangan berbunyi, 

“Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”

Sumber:

Berita Terkait