Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan seorang tersangka berinisial SAF (25), warga Gresik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 84,367 gram sabu-sabu dan 3,314 gram ganja.

BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba


Mini Kidi--

Penangkapan SAF dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 7 kantong plastik berisi sabu-sabu dan satu bungkus plastik ganja di kamar kos yang dihuni tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang buron berinisial RA melalui sistem ranjau di Jalan Driyorejo, Gresik.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu

SAF membeli sabu-sabu sebanyak 500 gram pada 25 Januari 2025 dan bertugas mengedarkannya di wilayah Sidoarjo dan Bungurasih atas perintah RA.

"Tersangka mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu-sabu dari RA, sejak November 2024," jelasMiftah Irawan, Selasa, 4 Maret 2025.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, tiga unit telepon genggam, satu dompet, kertas paper, uang tunai Rp 1,2 juta, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA:Komplotan Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 14,474 Gram Sabu Siap Edar

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

SAF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bin)

Sumber:

Berita Terkait